Permudah Instansi Kelola Aduan, Kementerian PANRB Lakukan Pelatihan Fitur Verifikasi LAPOR!

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta-Untuk mendorong percepatan pengelolaan pengaduan pelayanan publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melaksanakan pelatihan verifikasi aduan dalam aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Melalui pelatihan fitur ini, kementerian/lembaga yang berpartisipasi dapat memverifikasi dan menindaklanjuti aduan secara cepat dan efektif. 

“Kami juga mendorong percepatan-percepatan yang mendukung peningkatan kualitas pengelolaan sistem aplikasi LAPOR! seperti agenda hari ini. Sosialisasi dan pelatihan fitur verifikasi ini diharapkan efektif sebagai salah satu terobosan dalam penguatan pengelolaan SP4N-LAPOR di tingkat kementerian/lembaga,” ujar Koordinator Perumausan Kebijakan Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Ponco Imam Prayitno dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan SP4N-LAPOR! tahun 2020 yang diikuti oleh perwakilan dari tiga belas kementerian/lembaga secara virtual, Jumat (07/08). 

Ketiga belas instansi tersebut yakni Kementerian Koordinasi bidang Perekonomian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perdagangan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Sosial, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Departemen Komunikasi Bank Indonesia. 

Lebih lanjut dijelaskan, Kementerian PANRB telah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Roadmap SP4N 2020-2024 yang dapat jadikan pedoman untuk mewujudkan kesamaan tindakan pada seluruh penyelenggara SP4N-LAPOR!. Selain itu Kementerian PANRB juga telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 53/2020 tentang Mekanisme Khusus dalam Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-LAPOR!. 

Melalui SE tersebut, diminta agar aduan masyarakat dapat diproses khususnya terkait Covid-19. “Khususnya terkait dampak Covid-19 dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat sesuai substansi pengaduan untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat,” terang Ponco. 

Dalam kesempatan tersebut, Sub-Koordinator Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PANRB Rosikin memaparkan materi terkait Pengelolaan Pengaduan Demi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Ia menyampaikan bahwa selama ini aduan yang masuk, diterima langsung oleh admin pusat atau Kementerian PANRB untuk kemudian dilakukan verifikasi. “Jadi selama ini tiga belas kementerian/lembaga ini verifikasinya full dilakukan oleh Kementerian PANRB,” jelas Rosikin. 

Rosikin menambahkan guna mempercepat proses bisnis penyelesaian tindak lanjut khususnya terkait Covid-19, Kementerian PANRB telah mengembangkan fitur rule based. Dengan fitur ini aduan yang masuk akan langsung masuk ke admin instansi yang bersangkutan. Untuk itu, kedepannya verifikasi dilakukan oleh admin instansi masing-masing, dimulai dari pemberian judul, memberikan kategori, lokasi, serta isian lainnya. 

Dalam paparannya Rosikin juga menyampaikan performa pengelolaan pengaduan periode Januari 2020 hingga 06 Agustus 2020 dari ketiga belas kementerian/lembaga tersebut. Dapat disimpulkan beberapa intansi telah menyelesaikan pengaduan dengan baik, seperti Kementerian Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah menyelesaikan 1.720 aduan.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Infomatika, sebanyak 488 aduan telah selesai, dan 392 aduan juga telah diselesaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Namun, di beberapa kementerian/lembaga lainnya masih banyak terdapat aduan yang belum diverifikasi maupun ditindaklanjuti. 

Rosikin berharap hasil dari kegiatan pelatihan fitur verifikasi ini, instansi secara mandiri dapat melakukan verifikasi pengaduan yang masuk ke instansinya sesuai dengan substansi pengaduan sesuai ketentuan prinsip berjenjang pada pengelolaan SP4N-LAPOR!. Ia juga mendorong, instansi dengan pengelolaan pengaduan yang belum baik, untuk dapat melakukan perbaikan kualitas pengelolaan. 

Selain itu, instansi juga diharapkan melakukan monitoring terhadap tindak lanjut dari pengelolaan pengaduan di unit kerja. “Admin instansi fungsinya bukan hanya memverifikasi dan mendistribusikan pengaduan ke unit kerja masing-masing tetapi kami mengharapkan secara rutin dilakukan monitoring secara berkala,” pungkas Rosikin. (p/ab)